Pemerintah Bangladesh telah mengesahkan undang-undang yang melarang produksi, impor, ekspor, penyimpanan, penjualan, dan penggunaan vape, kantong nikotin, dan produk tembakau yang dipanaskan. Larangan tersebut—bagian dari Peraturan Pengendalian Penggunaan Produk Rokok dan Tembakau (Amandemen)—berlaku sejak 30 Desember, menurut Dhaka Tribune.
Undang-undang baru menjadikan Bangladesh negara terpadat di dunia yang melarang penggunaan pribadi produk vaping. India dan Brasil memiliki populasi yang lebih besar, tetapi larangan vape mereka tidak mencakup hukuman terhadap individu untuk penggunaan pribadi.
Pelanggar undang-undang dapat dikenakan hukuman penjara selama enam bulan dan denda hingga 500.000 taka Bangladesh (setara dengan sekitar 4.090 dolar AS).
Dengan populasi lebih dari 170 juta orang, Bangladesh adalah negara terpadat kedelapan di dunia. Ini memiliki jumlah pengguna tembakau terbesar kelima di dunia, menurut Global Action to End Smoking. Baik rokok maupun produk oral beracun yang mengandung tembakau populer, dengan 31,2 persen populasi dewasa menggunakan satu atau kedua produk.
Bangladesh memberlakukan larangan impor produk vaping pada bulan Januari lalu, dan mengeluarkan arahan yang melarang pembuatan vape pada bulan Juli.
Peraturan baru ini diusulkan pada akhir tahun lalu oleh kementerian kesehatan, dan dengan cepat disetujui oleh Presiden Mohammed Shahabuddin.

Karena penjualan rokok yang menurun, pemerintah negara bagian di AS dan negara-negara di seluruh dunia sedang mencari produk vapor sebagai sumber baru pendapatan pajak.
Daftar larangan rasa produk vaping dan larangan penjualan online di Amerika Serikat, serta larangan penjualan dan kepemilikan di negara lain.
Melihat lebih dekat pada PouchPoint, toko online kantong nikotin yang menawarkan harga bersaing, pilihan yang beragam, dan pengalaman berbelanja yang lancar.
Sebuah analisis praktis yang berbasis data tentang kemana pasar vape menuju—dan bagaimana memposisikan bisnis Anda sebelum perubahan regulasi dan kategori.















